Konsultansi · Lembaga keuangan daerah
Konsultansi & Asistensi PSAK 109 (dahulu PSAK 71) dan CKPN
CKPN tidak lagi menunggu kredit macet. Standar menuntut lembaga memperkirakan kerugian sejak awal, dan perkiraan itu adalah keputusan manajemen yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada auditor, regulator, dan pemegang saham.
Mengapa sekarang
Satu standar, tiga situasi berbeda
Lembaga keuangan milik daerah tidak berada pada kerangka akuntansi yang sama. Pendampingan perlu dimulai dari kerangka yang tepat.
Bank Pembangunan Daerah
Menerapkan PSAK 109 sejak 2020. Tantangannya kini menjaga model tetap relevan: pemutakhiran skenario makro, validasi, backtesting, dan pengungkapan PSAK 107.
BPR milik daerah
Wajib membentuk CKPN sejak 1 Januari 2025 berdasarkan SAK Entitas Privat dan Pedoman Akuntansi BPR. Data historis sering terbatas, dan selisih PPKA yang melebihi CKPN mengurangi modal inti.
Lembaga penjamin daerah
PSAK 109 berlaku untuk piutang imbal jasa penjaminan, penempatan, dan investasi; perlakuan kontrak penjaminan perlu ditetapkan sebagai kebijakan akuntansi. POJK 11/2025 mewajibkan cadangan klaim berdasarkan standar akuntansi.
Penjelasan lengkap: CKPN di BPD, BPR, dan Jamkrida: memahami PSAK 109 (dahulu PSAK 71).
Layanan inti
Model, perhitungan, dan pendampingan audit
Pengembangan model
Membangun atau memperbaiki model CKPN yang sesuai dengan portofolio dan data lembaga.
- Segmentasi portofolio
- Kriteria kenaikan risiko kredit signifikan dan staging
- Probability of default: roll-rate, matriks migrasi, atau vintage
- Loss given default dari data pemulihan dan agunan
- Exposure at default dan faktor konversi kredit
- Skenario makroekonomi ke depan dan pembobotannya
Perhitungan berkala
Asistensi perhitungan CKPN rutin agar angka tersedia tepat waktu dan konsisten.
- Perhitungan bulanan, triwulanan, dan tutup buku tahunan
- Rekonsiliasi dengan data kolektibilitas dan sistem inti
- Analisis pergerakan CKPN antarperiode
- Analisis sensitivitas terhadap laba dan permodalan
- Bahan laporan untuk Direksi dan Komite Audit
Pendampingan proses audit
Bila dibutuhkan, kami mendampingi saat model dan perhitungan diperiksa.
- Penjelasan metodologi dan asumsi kepada KAP
- Penyiapan dokumen pendukung dan jejak perhitungan
- Tindak lanjut temuan dan rekomendasi auditor
- Pendampingan saat pemeriksaan OJK terkait CKPN
Layanan pendukung
Melengkapi tiga layanan inti
- Diagnostik kesiapan: data, sistem, kebijakan, dan perkiraan dampak ke modal
- Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan: uji model bisnis dan uji arus kas (SPPI)
- Kebijakan dan SOP CKPN, termasuk tata kelola penyesuaian manajemen (overlay)
- Pengungkapan risiko kredit sesuai PSAK 107
- Validasi dan backtesting model yang dikembangkan pihak lain
- Pembekalan Direksi, Dewan Pengawas/Komisaris, dan Komite Audit
Hasil kerja
Yang Anda terima
- Dokumen kebijakan dan metodologi CKPN
- Kertas kerja Excel yang terbuka dan dapat ditelusuri, bukan kotak hitam
- Laporan hasil perhitungan dan analisis pergerakan
- Dokumen validasi dan backtesting
- Materi pembekalan untuk organ dan tim internal
Tim
Tim berpengalaman
BUMDHUB didukung tim berpengalaman di bidang akuntansi, manajemen risiko, dan tata kelola lembaga keuangan daerah. Kami membantu mengembangkan model, melakukan perhitungan, dan mendampingi proses audit bila dibutuhkan.
Catatan independensi
BUMDHUB bukan Kantor Akuntan Publik dan tidak memberikan opini audit. Tanggung jawab atas laporan keuangan dan asumsi CKPN tetap berada pada manajemen lembaga.
Rujukan: POJK 1/2024 · SEOJK 21/SEOJK.03/2024 · POJK 11/2025
Mulai dari diskusi singkat
Sampaikan jenis lembaga, ukuran portofolio, dan kebutuhan Anda: membangun model baru, memperbaiki model, asistensi perhitungan, atau pendampingan audit.
