| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Jenis | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan |
| Ditetapkan / diundangkan | 28 April 2025 / 6 Mei 2025 |
| Berlaku | 6 bulan sejak diundangkan |
| Mencabut | POJK Nomor 2/POJK.05/2017 dan POJK Nomor 30/POJK.05/2018 |
Pokok pengaturan
- Ruang lingkup: penjaminan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dan transaksi perdagangan.
- Risk sharing: penerima jaminan menanggung 25% dari saldo outstanding kredit/pembiayaan, atau 10% dari nilai kontrak untuk penjaminan transaksi perdagangan.
- Retensi sendiri: paling sedikit 20% dari nilai penjaminan.
- Ekuitas minimum perusahaan penjaminan: Rp50 miliar (lingkup kabupaten/kota), Rp100 miliar (provinsi), dan Rp250 miliar (nasional); dipenuhi paling sedikit 75% pada 31 Desember 2026 dan 100% pada 31 Desember 2028.
- Gearing ratio: total paling tinggi 40 kali.
- Cadangan: lembaga penjamin wajib memiliki cadangan klaim dan cadangan umum. Cadangan klaim dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku (Pasal 29–30); cadangan umum paling sedikit 25% dari laba bersih setiap tahun (Pasal 31).
Mengapa penting bagi BUMD
Jamkrida adalah lembaga penjamin milik pemerintah daerah. Ketentuan ekuitas bertahap dan cadangan berdampak langsung pada rencana penyertaan modal daerah. Lihat juga artikel CKPN di BPD, BPR, dan Jamkrida dan Kertas Kerja Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Penjamin.
Ringkasan ini disusun BUMDHUB untuk memudahkan pemahaman dan bukan pengganti naskah resmi. Isi diperiksa pada situs OJK per 3 Oktober 2026; selalu rujuk naskah resmi dan perubahan terbaru sebelum mengambil keputusan.
