| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Jenis | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan |
| Ditetapkan | 24 Desember 2024 |
| Berlaku | 1 Januari 2025 |
| Menggantikan | SE Bank Indonesia Nomor 12/14/DKBU tentang Pedoman Akuntansi BPR dan SEOJK Nomor 40/SEOJK.03/2017 |
Pokok pengaturan
- BPR menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK Entitas Privat (SAK EP), menggantikan SAK ETAP yang tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2025.
- PA BPR menjadi acuan penerapan: penjelasan, perlakuan akuntansi, dan contoh transaksi. Hal yang tidak diatur dalam PA BPR mengikuti SAK EP.
- Menurut FAQ OJK, CKPN dibentuk secara individual dan kolektif. Aset yang memenuhi kriteria aset baik tertentu tidak memerlukan CKPN. Perhitungan CKPN kolektif dapat memakai data peer group dalam kondisi tertentu sampai BPR memiliki data historis paling sedikit dua tahun.
- Bila PPKA lebih besar daripada CKPN, selisihnya menjadi faktor pengurang dalam perhitungan modal inti BPR.
Mengapa penting bagi BUMD
Ketentuan ini menentukan cara BPR milik daerah menghitung CKPN dan dampaknya pada permodalan. Lihat juga POJK 1/2024.
Ringkasan ini disusun BUMDHUB untuk memudahkan pemahaman dan bukan pengganti naskah resmi. Isi diperiksa pada situs OJK per 3 Oktober 2026; selalu rujuk naskah resmi dan perubahan terbaru sebelum mengambil keputusan.
