| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Jenis | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan |
| Ditetapkan / diundangkan | 10 Januari 2024 / 11 Januari 2024 |
| Status | Berlaku. Mencabut POJK Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR. |
| Ketentuan CKPN | Berlaku mulai 1 Januari 2025, sejalan dengan penerapan SAK Entitas Privat |
Pokok pengaturan
- Cakupan aset: cakupan aset produktif diperluas dan aset nonproduktif ikut diatur.
- Kualitas kredit: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
- PPKA: PPKA umum paling sedikit 0,5% dari aset produktif berkualitas Lancar; PPKA khusus mulai 3% untuk Dalam Perhatian Khusus hingga 100% untuk Macet, setelah memperhitungkan agunan yang memenuhi syarat.
- CKPN: BPR wajib membentuk CKPN sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
- Restrukturisasi dan penyelesaian kredit: syarat restrukturisasi bagi debitur yang mengalami kesulitan tetapi masih prospektif, pengambilalihan agunan, dan hapus buku.
Mengapa penting bagi BUMD
Banyak BPR dimiliki pemerintah daerah. Kewajiban CKPN dan hubungan PPKA–CKPN memengaruhi laba, modal inti, dan dividen bagi daerah. Lihat juga SEOJK 21/SEOJK.03/2024 dan artikel CKPN di BPD, BPR, dan Jamkrida.
Ringkasan ini disusun BUMDHUB untuk memudahkan pemahaman dan bukan pengganti naskah resmi. Isi diperiksa pada situs OJK per 3 Oktober 2026; selalu rujuk naskah resmi dan perubahan terbaru sebelum mengambil keputusan.
