| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Jenis | Surat Edaran Menteri Dalam Negeri beserta lampiran modul (pedoman, bukan peraturan) |
| Nomor / tanggal | 539/7655/SJ, 23 Oktober 2017 |
| Ditujukan kepada | Gubernur di seluruh Indonesia |
| Penyusun modul | Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; dibahas bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan asosiasi BUMD |
| Dasar yang dirujuk | Bab XII UU 23/2014; Pasal 373 ayat (2) UU 23/2014 dan PP 12/2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah |
Isi surat edaran
- Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menerbitkan Modul Penilaian Kinerja BUMD sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi yang memiliki BUMD.
- Modul dapat digunakan untuk menilai kinerja berdasarkan pemberian bobot dan target indikator kinerja BUMD, yang terdiri atas empat perspektif: keuangan, pelanggan, proses bisnis internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan.
- Gubernur, selaku wakil pemerintah pusat, mengoordinasikan penilaian kinerja BUMD kabupaten/kota di wilayahnya.
Sistematika modul
| Bab | Isi |
|---|---|
| 1 | Konsep dan aturan evaluasi kinerja BUMD: BUMD sebagai korporasi dan pelayan publik, tujuan BUMD, governance, akuntabilitas laporan |
| 2–3 | Menetapkan visi, misi, nilai, dan strategi: pemetaan pemangku kepentingan, sinkronisasi dengan RPJMD, SWOT, analisis lima kekuatan Porter |
| 4–5 | Integrasi organisasi dan strategi; peta strategi empat perspektif dan fase siklus bisnis |
| 6 | Indikator kinerja per perspektif beserta definisi dan formulanya |
| 7 | Pengukuran kinerja: kriteria aspek keuangan, operasional, administrasi, termasuk indikator khusus BUMD perbankan, dan contoh penilaian |
| 9 | Pelaporan hasil evaluasi: tim penilai, alur penilaian, dan pelaporan |
Bobot dan klasifikasi
| Aspek | BUMD infrastruktur | BUMD non-infrastruktur |
|---|---|---|
| Keuangan (ROE, ROI, rasio kas, rasio lancar, collection period, perputaran persediaan, perputaran aset, rasio modal sendiri, indikator lain) | 50 | 70 |
| Operasional (perspektif pelanggan, proses bisnis, learning and growth) | 35 | 15 |
| Administrasi (laporan tahunan teraudit, RKAP) | 15 | 15 |
| Kategori | Peringkat dan total skor (TS) |
|---|---|
| Sehat | AAA (TS > 95), AA (80 < TS ≤ 95), A (65 < TS ≤ 80) |
| Kurang Sehat | BBB (50 < TS ≤ 65), BB (40 < TS ≤ 50), B (30 < TS ≤ 40) |
| Tidak Sehat | CCC (20 < TS ≤ 30), CC (10 < TS ≤ 20), C (TS ≤ 10) |
BUMD infrastruktur mencakup listrik, sarana angkutan, jalan tol, pelabuhan, bandara, bendungan, dan irigasi; BUMD lain, termasuk perbankan dan jasa penjaminan, tergolong non-infrastruktur. Modul ini disusun dengan metode Balanced Scorecard dan penyesuaian dari penilaian tingkat kesehatan BUMN (Kepmen BUMN KEP-100/MBU/2002). Penilaian dipersyaratkan atas laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.
Alat bantu di BUMDHUB
Modul ini menjadi dasar Modul Penilaian Kinerja BUMD di BUMDLAB. Untuk BUMD air minum, gunakan juga Penilaian Kinerja BUMD Air Minum (PDAM); untuk organ, Skoring Kinerja Dewan Pengawas/Komisaris. Kewajiban evaluasi BUMD diatur lebih lanjut dalam Permendagri 118/2018.
Naskah lengkap surat edaran dan modul tersedia sebagai PDF (dikompresi untuk unduhan; isi tidak diubah).
Pedoman teknis kementerian adalah acuan teknis, bukan peraturan perundang-undangan yang mengikat. Ringkasan disusun BUMDHUB dari naskah aslinya; selalu rujuk naskah lengkap dan ketentuan yang berlaku saat ini sebelum mengambil keputusan.
