Lihat Regulasi

Regulasi · Pedoman teknis

SE Mendagri Nomor 539/7655/SJ Tahun 2017 tentang Modul Penilaian Kinerja BUMD

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur di seluruh Indonesia yang memberlakukan Modul Penilaian Kinerja BUMD: penilaian berbasis Balanced Scorecard dengan aspek keuangan, operasional, dan administrasi, serta klasifikasi tingkat kesehatan AAA sampai C.

KeteranganIsi
JenisSurat Edaran Menteri Dalam Negeri beserta lampiran modul (pedoman, bukan peraturan)
Nomor / tanggal539/7655/SJ, 23 Oktober 2017
Ditujukan kepadaGubernur di seluruh Indonesia
Penyusun modulDirektorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; dibahas bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan asosiasi BUMD
Dasar yang dirujukBab XII UU 23/2014; Pasal 373 ayat (2) UU 23/2014 dan PP 12/2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah

Isi surat edaran

  1. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menerbitkan Modul Penilaian Kinerja BUMD sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi yang memiliki BUMD.
  2. Modul dapat digunakan untuk menilai kinerja berdasarkan pemberian bobot dan target indikator kinerja BUMD, yang terdiri atas empat perspektif: keuangan, pelanggan, proses bisnis internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan.
  3. Gubernur, selaku wakil pemerintah pusat, mengoordinasikan penilaian kinerja BUMD kabupaten/kota di wilayahnya.

Sistematika modul

BabIsi
1Konsep dan aturan evaluasi kinerja BUMD: BUMD sebagai korporasi dan pelayan publik, tujuan BUMD, governance, akuntabilitas laporan
2–3Menetapkan visi, misi, nilai, dan strategi: pemetaan pemangku kepentingan, sinkronisasi dengan RPJMD, SWOT, analisis lima kekuatan Porter
4–5Integrasi organisasi dan strategi; peta strategi empat perspektif dan fase siklus bisnis
6Indikator kinerja per perspektif beserta definisi dan formulanya
7Pengukuran kinerja: kriteria aspek keuangan, operasional, administrasi, termasuk indikator khusus BUMD perbankan, dan contoh penilaian
9Pelaporan hasil evaluasi: tim penilai, alur penilaian, dan pelaporan

Bobot dan klasifikasi

AspekBUMD infrastrukturBUMD non-infrastruktur
Keuangan (ROE, ROI, rasio kas, rasio lancar, collection period, perputaran persediaan, perputaran aset, rasio modal sendiri, indikator lain)5070
Operasional (perspektif pelanggan, proses bisnis, learning and growth)3515
Administrasi (laporan tahunan teraudit, RKAP)1515
KategoriPeringkat dan total skor (TS)
SehatAAA (TS > 95), AA (80 < TS ≤ 95), A (65 < TS ≤ 80)
Kurang SehatBBB (50 < TS ≤ 65), BB (40 < TS ≤ 50), B (30 < TS ≤ 40)
Tidak SehatCCC (20 < TS ≤ 30), CC (10 < TS ≤ 20), C (TS ≤ 10)

BUMD infrastruktur mencakup listrik, sarana angkutan, jalan tol, pelabuhan, bandara, bendungan, dan irigasi; BUMD lain, termasuk perbankan dan jasa penjaminan, tergolong non-infrastruktur. Modul ini disusun dengan metode Balanced Scorecard dan penyesuaian dari penilaian tingkat kesehatan BUMN (Kepmen BUMN KEP-100/MBU/2002). Penilaian dipersyaratkan atas laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.

Alat bantu di BUMDHUB

Modul ini menjadi dasar Modul Penilaian Kinerja BUMD di BUMDLAB. Untuk BUMD air minum, gunakan juga Penilaian Kinerja BUMD Air Minum (PDAM); untuk organ, Skoring Kinerja Dewan Pengawas/Komisaris. Kewajiban evaluasi BUMD diatur lebih lanjut dalam Permendagri 118/2018.

Naskah lengkap surat edaran dan modul tersedia sebagai PDF (dikompresi untuk unduhan; isi tidak diubah).

Pedoman teknis kementerian adalah acuan teknis, bukan peraturan perundang-undangan yang mengikat. Ringkasan disusun BUMDHUB dari naskah aslinya; selalu rujuk naskah lengkap dan ketentuan yang berlaku saat ini sebelum mengambil keputusan.

Public 2017

Sumber: Kementerian Dalam Negeri, 2017

Unduh berkas (PDF)