Untuk siapa
KPM/RUPS dan perangkat daerah pembina yang menilai kinerja Dewan Pengawas/Komisaris, serta Dewan Pengawas/Komisaris yang ingin melakukan penilaian mandiri.
Isi kertas kerja
| Sheet | Fungsi |
|---|---|
| Kinerja Individu | Lembar penilaian satu anggota: skor 1–5 per kriteria, skor terbobot, total, predikat, dan kolom kesimpulan tim penilai |
| Penilaian kolektif | Penilaian seluruh anggota dalam satu lembar, masing-masing untuk tiga tahun anggaran (TA 1–3) |
| Kriteria Penilaian | Rubrik deskriptif untuk setiap skor (Buruk, Kurang Baik, Cukup Baik, Baik, Sangat Baik) agar penilaian konsisten antarpenilai |
Aspek dan bobot
| Aspek | Bobot |
|---|---|
| A. Pelaksanaan tugas Dewan Pengawas/Komisaris | 20% |
| B. Rencana strategis BUMD (Renbis dan RKA) | 20% |
| C. Penerapan tata kelola (GCG) | 15% |
| D. Fungsi kepatuhan, audit, dan manajemen risiko | 15% |
| E. Penilaian tingkat kesehatan BUMD | 15% |
| F. Pelaporan Dewan Pengawas/Komisaris (triwulanan dan tahunan) | 15% |
Aspek tambahan Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah disediakan untuk diisi perangkat daerah pembina.
Predikat
Buruk (1–1,2) · Kurang Baik (>1,2–2,2) · Cukup Baik (>2,2–3,2) · Baik (>3,2–4,2) · Sangat Baik (>4,2–5).
Catatan
Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan KPM/RUPS dalam pembinaan Dewan Pengawas/Komisaris, termasuk ketika mempertimbangkan pengangkatan kembali (lihat ketentuan organ BUMD dalam PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018). Penilaian organ ini melengkapi penilaian kinerja perusahaan menurut SE Mendagri 539/7655/SJ Tahun 2017 tentang Modul Penilaian Kinerja BUMD. Rubrik dan bobot dapat disesuaikan dengan kebijakan daerah. Materi terkait tersedia dalam program Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Pengurus BUMD dan Pengawasan BUMD bagi Pemerintah Daerah dan KPM.
Hasil tools adalah bahan kerja dan penelaahan, bukan pengganti keputusan Dewan Pengawas/Komisaris maupun KPM/RUPS. Tangkapan layar memakai data simulasi (fiktif).



