| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
| Judul resmi | Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah |
| Ditetapkan / diundangkan | 10 Desember 2018 / 20 Februari 2019 (BN 2019 No. 155) |
| Status | Berlaku |
Pokok pengaturan
- Rencana Bisnis lima tahunan sebagai acuan arah usaha BUMD, selaras dengan rencana pembangunan daerah, disahkan oleh KPM/RUPS.
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan sebagai penjabaran Rencana Bisnis, termasuk mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pengesahannya.
- Kerja sama BUMD dengan pihak lain: prinsip, bentuk, dan persetujuan yang diperlukan.
- Pelaporan berkala Direksi kepada KPM/RUPS, termasuk laporan triwulanan dan tahunan.
- Evaluasi terhadap kinerja BUMD sebagai dasar pembinaan.
Alat bantu terkait di BUMDHUB
Checklist Penelaahan Rancangan Rencana Bisnis dan Checklist Penelaahan Rancangan RKA di BUMDLAB · Tools, serta template Rencana Bisnis dan RKA di BUMDLAB · Template. Untuk BUMD air minum, lihat Modul Rencana Bisnis BUMD Air Minum; untuk penilaian kinerja, SE Mendagri 539/7655/SJ tentang Modul Penilaian Kinerja BUMD.
Naskah peraturan tersedia sebagai PDF di panel samping.
Ringkasan ini disusun BUMDHUB untuk memudahkan pemahaman dan bukan pengganti naskah resmi. Status diperiksa pada basis data JDIH BPK per 1 Oktober 2026; selalu rujuk naskah resmi dan perubahan terbaru sebelum mengambil keputusan.
