Fokus Isu: Business Judgment Rule — bagian 5 dari 9. Lihat seluruh Fokus Isu
Setiap usaha menghadapi kemungkinan rugi. Pemeriksaan yang adil menelusuri bagaimana keputusan dibuat, siapa yang berwenang, informasi apa yang tersedia, dan apakah pengurus bertindak untuk kepentingan perusahaan.
Tugas pengurusan menuntut iktikad baik dan kehati-hatian
PP 54/2017 menempatkan Direksi sebagai organ yang mengurus BUMD untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. Untuk Perseroda, UU PT memberi kerangka rinci tentang pengurusan dan tanggung jawab Direksi, termasuk pembebasan tanggung jawab pribadi bila syarat Pasal 97 ayat (5) terbukti. BJR bukan slogan pembelaan; ia bergantung pada bukti yang dapat diperiksa.
Uji keputusan pada saat dibuat
Penilaian yang hanya melihat hasil mengandung hindsight bias: setelah kerugian diketahui, semua risiko tampak seolah-olah dapat diprediksi. Pertanyaan yang lebih tepat: apakah risiko dikenali secara masuk akal berdasarkan informasi saat itu, apakah opsi yang layak dipertimbangkan, dan apakah mitigasinya sepadan.
| Tanda risiko usaha yang wajar | Tanda kelalaian |
|---|---|
| Tujuan bisnis jelas dan sesuai rencana bisnis | Analisis penting diabaikan |
| Keputusan berdasar informasi dan analisis alternatif | Tanda bahaya tidak ditindaklanjuti |
| Kewenangan tepat dan persetujuan sesuai ketentuan | Keputusan melampaui kewenangan |
| Mitigasi dan pemantauan ditetapkan | Benturan kepentingan tidak dikendalikan |
Indikator ini bukan rumus otomatis; bobotnya bergantung pada jenis transaksi dan fakta yang ada.
Kepentingan pribadi mengubah sifat keputusan
Keputusan yang memberi keuntungan kepada pengurus atau pihak terafiliasi tanpa pengungkapan dan pengendalian yang tepat tidak lagi dapat dibaca semata sebagai pertimbangan bisnis. Pemeriksaan akan menelusuri hubungan afiliasi, penerima manfaat, proses persetujuan, dan pengaruh pihak yang berkepentingan. Label “risiko bisnis” tidak menutup pemeriksaan atas kewenangan, benturan kepentingan, manfaat pribadi, dan kepatuhan pada aturan. Hal yang sama ditegaskan dalam ringkasan berita Jamdatun: ranah administratif, perdata, dan pidana perlu dibedakan.
Bukti bukan hanya dokumen rapat
Notula dan persetujuan formal membantu, tetapi belum cukup bila tidak menunjukkan materi yang dipertimbangkan. Memo analisis, proyeksi dan asumsi, pendapat ahli, catatan perbedaan pendapat, deklarasi benturan kepentingan, dan rencana mitigasi membantu merekonstruksi proses. Dokumen juga harus konsisten dengan tindakan nyata, termasuk pengawasan setelah keputusan.
Dari penelitian tentang Perumda
Menurut abstrak skripsi Wahdatunnisa (Universitas Hasanuddin, 2025), unsur yang ditelaah dalam perkara Direksi Perumda meliputi iktikad baik, ketiadaan benturan kepentingan, informasi yang memadai, kesesuaian dengan tujuan perusahaan, tidak adanya kesalahan atau kelalaian, dan langkah pencegahan kerugian. Teks lengkapnya baru dibuka pada 2027, sehingga temuan ini dikutip sebagai simpulan abstrak.
Lanjutkan membaca: BJR dalam Kerangka Hukum BUMD: Perumda dan Perseroda · Membaca Perkara BUMD dengan Kacamata BJR
Rujukan: PP 54/2017 tentang BUMD; UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 97); Wahdatunnisa (2025), skripsi Universitas Hasanuddin (abstrak repositori); Meliala, I. P. S. (2021), Tanggung Jawab Direksi dalam Pengelolaan Perusahaan Daerah yang Telah Berubah Bentuk Hukum menjadi Perseroan Terbatas Ditinjau dari Prinsip Business Judgement Rule, tesis Magister Hukum Universitas Katolik Parahyangan; Nodi, Ramlan, dan Hanifah (2023), Pena Justisia 22(2).
