Fokus Isu: Business Judgment Rule — bagian 1 dari 9. Lihat seluruh Fokus Isu
| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Sumber | Infobanknews, 16 September 2026 |
| Penulis berita | Galih Pratama |
| Forum | Diskusi “Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana: Business Judgement Rule dalam Hukum Pidana Khusus”, Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) bersama Kejaksaan RI |
| Pembicara utama | Prof. R. Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) |
Pokok berita
Jamdatun menegaskan bahwa kerugian dalam kegiatan usaha tidak serta-merta menjadi tindak pidana. Yang perlu diuji adalah kualitas keputusan yang melahirkan kerugian tersebut.
“Kerugian tidak dengan sendirinya melahirkan tindak pidana. Yang harus dilihat adalah apakah keputusan dibuat dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan.”
Ia juga membedakan tiga ranah: kesalahan administratif, kerugian perdata, dan tindak pidana. Untuk kesalahan administratif, jalan keluarnya adalah memperbaiki administrasinya.
Empat syarat perlindungan
Merujuk Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 9F UU 1/2025 tentang BUMN, Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai maksud serta tujuan perusahaan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Pandangan narasumber lain
- Wakil Dekan FH UB, Milda Istiqomah, membedakan kegagalan bisnis ke dalam tiga kategori: business failure, administrative fault, dan criminal conduct.
- Ketua Persada UB, Fachrizal Afandi, mengingatkan bahwa Business Judgment Rule berasal dari hukum perusahaan, bukan hukum pidana.
- Dosen FH UB, Reka Dewantara, menekankan bahwa prinsip ini harus berjalan bersama kewajiban duty of care, duty of loyalty, dan duty of skill.
Forum tersebut juga menjadi peluncuran buku Business Judgement Rule: Mitigasi Risiko Hukum Pidana dalam Pengambilan Keputusan BUMN.
Relevansi bagi BUMD
Bagi BUMD berbentuk Perseroda, yang menurut Pasal 339 ayat (2) UU 23/2014 dibentuk berdasarkan ketentuan perseroan terbatas, Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007 menjadi rujukan langsung. Bagi Perumda, prinsip yang sama tetap relevan sebagai standar kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Pelajarannya praktis: perlindungan hanya tersedia bagi keputusan yang dapat dibuktikan prosesnya. Analisis yang memadai, kewenangan yang jelas, pernyataan bebas benturan kepentingan, risalah rapat, dan pemantauan risiko adalah bagian dari perlindungan itu sendiri.
Lanjutkan membaca: Business Judgment Rule dan Risiko Bisnis dalam Perbankan · Pandangan ASBANDA tentang BPD sebagai BUMD Sektor Jasa Keuangan
Sumber: Galih Pratama, “Jamdatun Tegaskan Kerugian Bisnis Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana”, Infobanknews, 16 September 2026. Ringkasan disusun BUMDHUB; baca naskah lengkap melalui tautan sumber. Rumusan empat syarat mengikuti Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007.
