Lihat Regulasi

Regulasi · Peraturan

UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Rujukan bagi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda): pendirian, organ RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, modal, penggunaan laba, dan aksi korporasi.

KeteranganIsi
JenisUndang-Undang
Ditetapkan / diundangkan16 Agustus 2007 (LN 2007 No. 106, TLN 4756)
StatusBerlaku dengan perubahan oleh UU 11/2020 dan UU 6/2023 (Cipta Kerja); mencabut UU 1/1995

Pokok pengaturan yang relevan bagi Perseroda

  • Perseroda berbentuk perseroan terbatas sehingga pendirian, akta, dan pengesahan badan hukumnya tunduk pada UU PT, di samping peraturan khusus BUMD.
  • Organ perseroan: RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris, termasuk tugas fidusia serta tanggung jawab pribadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, saham, penggunaan laba, dan cadangan wajib.
  • Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran perseroan.

Catatan

Bagi Perseroda, UU PT berlaku bersama ketentuan khusus BUMD dalam UU 23/2014 dan PP 54/2017. Ketentuan khusus BUMD perlu diperhatikan, misalnya dalam pengangkatan Direksi dan Komisaris.

Ringkasan ini disusun BUMDHUB untuk memudahkan pemahaman dan bukan pengganti naskah resmi. Status diperiksa pada basis data JDIH BPK per 1 Oktober 2026; selalu rujuk naskah resmi dan perubahan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Public

Sumber: Republik Indonesia, 2007

Buka di sumber resmi ↗