Fokus Isu: Business Judgment Rule — bagian 3 dari 9. Lihat seluruh Fokus Isu
| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Penyusun materi | Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) |
| Forum | Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, 3 Juni 2026 |
| Konteks | Masukan atas penguatan pengaturan BUMD (PP BUMD dan rancangan Undang-Undang BUMD) |
| Format | Materi paparan, 14 halaman (unduh PDF di panel samping) |
BPD berbeda dari BUMD pada umumnya
ASBANDA, yang beranggotakan 27 BPD, menekankan tiga karakteristik BPD: dibentuk sebagai instrumen pembangunan daerah; memiliki mandat ganda, yaitu menjalankan intermediasi sebagai lembaga jasa keuangan yang kompetitif sekaligus mitra strategis pembangunan daerah; dan beroperasi dalam industri yang sangat teregulasi oleh OJK, Bank Indonesia, dan LPS, serta regulasi pasar modal bagi BPD yang telah menjadi perusahaan terbuka. Menurut materi tersebut, total aset BPD per Desember 2025 sekitar Rp1.061 triliun.
Lima area yang perlu diselaraskan
| Area | Inti persoalan menurut ASBANDA |
|---|---|
| Tata kelola dan kepengurusan | Ketentuan usia, jumlah, masa jabatan, dan persyaratan pengurus dalam PP 54/2017 dapat berbeda dengan uji kemampuan dan kepatutan serta kebutuhan organisasi berbasis profil risiko di sektor jasa keuangan |
| Tata kelola korporasi | OJK telah mengatur GCG, three lines of defense, komite, manajemen risiko, kepatuhan, dan tata kelola terintegrasi secara rinci; pengaturan yang tidak selaras menambah biaya kepatuhan |
| Pengelolaan bisnis dan operasional | Pengadaan, SOP, dan mekanisme keputusan sudah diatur komprehensif oleh regulator jasa keuangan |
| Modal dan aksi korporasi | Ketentuan prudensial (modal inti minimum, CAR, buffer, konsolidasi) menuntut fleksibilitas permodalan |
| Aspek hukum dan Business Judgment Rule | Kekhawatiran bahwa risiko bisnis yang diputuskan secara prudent dipersepsikan sebagai persoalan hukum mendorong perilaku overly cautious |
Usulan arah kebijakan
- Pengakuan kekhususan BPD sebagai BUMD sektor jasa keuangan.
- Harmonisasi regulasi BUMD dengan ketentuan OJK, BI, LPS, dan pasar modal: sinkronisasi, bukan pengurangan pengawasan.
- Penguatan tata kelola dan profesionalisme: pengurus dipilih berdasarkan kompetensi, pengalaman, integritas, rekam jejak, dan independensi.
- Kepastian hukum keputusan bisnis melalui penguatan Business Judgment Rule bagi Direksi, Komisaris, dan pegawai yang bertindak dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, mematuhi ketentuan, dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
- Penguatan peran BPD sebagai motor pembangunan daerah: ekosistem keuangan daerah, UMKM, infrastruktur, dan penguatan BUMD lain.
Menurut ASBANDA, prinsip lex specialis tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran pemerintah daerah, dan Business Judgment Rule tidak dimaksudkan memberi kekebalan hukum atau mengurangi akuntabilitas, melainkan memberi kepastian hukum bagi pengurus dan pegawai yang bekerja secara profesional.
Catatan BUMDHUB
Materi ini juga dirujuk dalam buku BUMD dan Ilusi Tata Kelola (Bab 11) sebagai bahan masukan kebijakan. Pandangan di atas adalah posisi ASBANDA sebagai asosiasi; pembaca dapat membandingkannya dengan pengaturan yang berlaku, antara lain PP 54/2017 dan Permendagri 21/2024.
Lanjutkan membaca: Jamdatun: Kerugian Bisnis Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana · Business Judgment Rule dan Risiko Bisnis dalam Perbankan
Sumber: ASBANDA, materi paparan pada RDPU Komisi II DPR RI, 3 Juni 2026. Ringkasan disusun BUMDHUB; angka dan pandangan mengikuti materi aslinya.
