| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
| Judul resmi | Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah |
| Ditetapkan / diundangkan | 20 November 2024 / 5 Desember 2024 |
| Status | Berlaku; mencabut Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BPR Milik Pemerintah Daerah |
Pokok pengaturan
- Pengelolaan BPR/BPRS milik pemerintah daerah sebagai BUMD, termasuk bentuk badan hukum dan kegiatan usahanya.
- Organ, permodalan dan penyertaan modal daerah, serta tata kelola BPR/BPRS milik daerah.
- Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, berdampingan dengan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan oleh OJK.
Catatan
Sebagai lembaga jasa keuangan, BPR/BPRS milik daerah juga wajib memenuhi ketentuan OJK, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Baca peraturan ini bersama ketentuan OJK yang berlaku.
Ringkasan ini disusun BUMDHUB untuk memudahkan pemahaman dan bukan pengganti naskah resmi. Status diperiksa pada basis data JDIH BPK per 1 Oktober 2026; selalu rujuk naskah resmi dan perubahan terbaru sebelum mengambil keputusan.
