Fokus Isu: Business Judgment Rule — bagian 8 dari 9. Lihat seluruh Fokus Isu
Kasus nyata membantu menguji konsep BJR, tetapi juga mudah disalahpahami. Membaca perkara dengan cermat berarti membedakan fakta yang berasal dari putusan, simpulan penelitian, laporan media, dan tafsiran pembaca.
Satu pokok, dua jalan perkara: PDAM Makassar
Pembayaran tantiem, bonus, dan premi asuransi di PDAM Makassar periode 2016–2019 diperiksa dalam lebih dari satu perkara tindak pidana korupsi, dengan hasil yang berbeda.
| Perkara pertama | Perkara kedua | |
|---|---|---|
| Terdakwa | Mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Keuangan | Mantan anggota Direksi lainnya |
| Nomor perkara | 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks; banding 53/PID.TPK/2023/PT Mks; kasasi 2548 K/Pid.Sus/2024 | 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks; kasasi 5925 K/Pid.Sus/2024 |
| Tingkat pertama | Pidana 2 tahun 6 bulan | Bebas |
| Tingkat lanjut | Pengadilan Tinggi memperberat menjadi 4 tahun, denda, dan uang pengganti (November 2023) | Kasasi penuntut umum ditolak; putusan bebas berkekuatan hukum tetap |
| Sumber | Pemberitaan ANTARA; hasil kasasi belum diverifikasi BUMDHUB | Pemberitaan media 2025 mengutip penasihat hukum |
Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan apakah BJR “diterapkan” atau “ditolak”. Pelajarannya: objek keputusan yang tampak sama (pembayaran kepada organ) dapat dinilai berbeda bergantung pada dasar kewenangan, persetujuan, penerima, waktu, dan fakta yang terbukti dalam masing-masing perkara. Tanpa salinan putusan resmi, pertimbangan hakim tidak dapat diringkas secara tepat.
Simpulan penelitian sebagai bahan, bukan kaidah
Menurut abstrak skripsi Wahdatunnisa (2025), pertimbangan dalam perkara Direksi PD Parkir Makassar Raya dinilai belum mencerminkan BJR, sedangkan pertimbangan perkara PDAM Makassar dinilai sejalan dengan unsur BJR. Simpulan ini adalah pendapat penelitian, dan karena teks lengkapnya baru dibuka pada 2027, ia dikutip dari abstrak. Kajian Erwinsyahbana (2017) tentang PT Tanjungpinang Makmur Bersama memberi titik masuk untuk membedakan risiko perusahaan dari unsur korupsi pada Perseroda, tetapi terbit sebelum PP 54/2017 dan membahas perkara tertentu.
Putusan MK 62/PUU-XI/2013: rujukan yang perlu dibaca hati-hati
Putusan ini membahas kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN dalam keuangan negara dan sering dirujuk dalam diskusi perusahaan milik negara. Ia tidak dapat dipindahkan begitu saja menjadi kesimpulan tentang setiap kerugian BUMD. Analisis BUMD perlu menautkan UU 23/2014, PP 54/2017, hukum perusahaan, aturan keuangan daerah, serta fakta bentuk dan sumber modal perusahaan.
Cara membaca putusan
- Petakan dakwaan atau pokok perkara, fakta yang terbukti, standar hukum yang dipakai, dan hubungan tindakan dengan kerugian.
- Periksa apakah pengadilan membahas kewenangan, kehati-hatian, benturan kepentingan, informasi, mitigasi, dan tujuan perusahaan.
- Ingat bahwa pembebasan dari dakwaan tertentu tidak otomatis mengakui semua unsur BJR.
- Telusuri putusan berjenjang (pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali), karena satu tingkat saja dapat memberi gambaran yang tidak lengkap. Salinan putusan tersedia di Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Lanjutkan membaca: Tanggung Jawab Direksi: Antara Risiko Bisnis dan Kesalahan Pengurusan · Dokumentasi Keputusan agar BJR Dapat Diuji
Rujukan: ANTARA (6 November 2023), “Pengadilan Tinggi Makassar tambah vonis terdakwa perkara PDAM”; Sulselsatu (14 September 2025), pemberitaan perkara 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks dan 5925 K/Pid.Sus/2024; Direktori Putusan Mahkamah Agung RI (penelusuran nomor perkara di atas); Mahkamah Konstitusi, Putusan 62/PUU-XI/2013; Wahdatunnisa (2025), skripsi Universitas Hasanuddin (abstrak); Erwinsyahbana (2017), De Lega Lata 2(1). Pemberitaan media dipakai sebagai petunjuk kronologi, bukan pengganti pertimbangan hakim.
