Lihat Fokus Isu

Fokus Isu · Artikel

BJR dalam Kerangka Hukum BUMD: Perumda dan Perseroda

BJR bukan jaminan bahwa setiap keputusan yang merugi akan dimaafkan. Rujukannya berbeda untuk Perseroda dan Perumda, dan perlindungannya selalu bersyarat pada kualitas proses keputusan.

Fokus Isu: Business Judgment Rule — bagian 4 dari 9. Lihat seluruh Fokus Isu

Business Judgment Rule (BJR) membantu memisahkan kerugian yang lahir dari risiko usaha yang diambil secara wajar dari kerugian yang lahir karena kesalahan, kelalaian, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan. Bagi BUMD, pembedaan ini penting karena perusahaan menjalankan kegiatan komersial sekaligus membawa mandat pelayanan dan kepentingan daerah.

BUMD di persilangan hukum korporasi dan hukum publik

UU 23/2014 menetapkan dua bentuk BUMD. Perumda modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Perseroda berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi dalam saham, dengan kepemilikan satu daerah paling sedikit 51%. PP 54/2017 mengatur pendirian, modal, organ, perencanaan, operasional, tata kelola, penugasan, evaluasi, dan pengawasan keduanya. Perbedaan bentuk ini memengaruhi struktur organ, proses keputusan, dan jalur pertanggungjawaban.

Rujukan BJR berbeda menurut bentuk badan usaha

PerserodaPerumda
Dasar bentukPasal 339 ayat (2) UU 23/2014: dibentuk berdasarkan ketentuan perseroan terbatasPasal 334 dst. UU 23/2014 dan PP 54/2017
Rujukan BJRPasal 97 ayat (5) UU 40/2007 secara eksplisitPP 54/2017 sebagai titik tolak; Pasal 97 ayat (5) UU PT dipakai sebagai pembanding, bukan dinyatakan berlaku langsung
OrganRUPS, Dewan Komisaris, DireksiKPM, Dewan Pengawas, Direksi

Pasal 97 ayat (5) UU PT membebaskan anggota Direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian apabila dapat membuktikan bahwa kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai tujuan perseroan, tidak ada benturan kepentingan, dan telah diambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

Perlindungan bersyarat, bukan imunitas

Inti BJR ada pada proses dan kualitas keputusan pada saat dibuat, bukan hanya pada hasil akhirnya. Direksi perlu dapat menunjukkan bahwa keputusan berada dalam kewenangannya, didasarkan pada informasi yang memadai, diambil untuk kepentingan dan tujuan perusahaan, serta bebas dari kepentingan pribadi yang bertentangan.

Catatan yang dibuat setelah kerugian terjadi tidak sekuat bukti bahwa proses yang benar berlangsung sebelum keputusan diambil.

Makna bagi pemilik dan publik

Kepemilikan daerah membuat evaluasi tidak berhenti pada laba-rugi. Keputusan diuji terhadap tujuan pendirian, mandat layanan publik bila ada, rencana bisnis, dan kewajiban hukum. Mandat publik tidak menghapus prinsip pengelolaan korporasi; sebaliknya, BJR melindungi keputusan bisnis yang sungguh-sungguh sambil tetap mempertahankan pertanggungjawaban ketika syarat perlindungannya tidak terpenuhi. Karena itu, setiap penilaian terhadap Direksi bermula dari konteks kelembagaan: bentuk BUMD, Perda pendirian, anggaran dasar, pembagian kewenangan, dan tujuan perusahaan.

Lanjutkan membaca: Tanggung Jawab Direksi: Antara Risiko Bisnis dan Kesalahan Pengurusan · Dokumentasi Keputusan agar BJR Dapat Diuji

Rujukan: UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 331–343); PP 54/2017 tentang BUMD; UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 97); Wahdatunnisa (2025), Tanggung Jawab Direksi Perumda Ditinjau dari Doktrin Business Judgment Rule, skripsi Universitas Hasanuddin (abstrak); Nodi, Ramlan, dan Hanifah (2023), “Implementation of the Business Judgement Rule Doctrine as Legal Protection for Directors in Realizing Good Governance of Regionally-Owned Enterprises”, Pena Justisia 22(2).

Public

Sumber: BUMDHUB · Seri BJR dalam Pengelolaan BUMD

Artikel dapat dibaca langsung di halaman ini.