Lihat Transformasi

Transformasi · Artikel

Lapis 1 Reformasi Ekosistem: Regulasi dan Standardisasi

Lapis pertama reformasi ekosistem: harmonisasi regulasi BUMD dan sektoral, standar minimum tata kelola, kompetensi pengurus, pengukuran nilai, dan kepastian hukum keputusan bisnis.

Seri Reformasi Ekosistem — bagian 2 dari 5. Lihat seluruh seri Transformasi

Indonesia telah memiliki dasar pengaturan BUMD melalui Undang-Undang Pemerintahan Daerah, PP 54/2017, dan pedoman teknis seperti Permendagri 118/2018. Kerangka ini penting, tetapi kompleksitas BUMD yang terus berkembang memerlukan penguatan lebih lanjut.

Lapis 1 Regulasi dan Standardisasi
Posisi Lapis 1 dalam Arsitektur Reformasi Ekosistem BUMD.

Enam kesenjangan regulasi

DimensiKebutuhanRisiko jika dibiarkan
Mandat dan nilaiDefinisi operasional tiga dimensi nilai dan keselarasan mandatBUMD dioptimasi hanya untuk laba atau kepatuhan administratif
Kompetensi dan seleksi pengurusStandar kompetensi minimum, metodologi seleksi, sertifikasiKegagalan berulang karena seleksi non-merit
Harmonisasi sektoralKejelasan hierarki penerapan regulasi umum dan sektoralInefisiensi kepatuhan dan ketidakpastian interpretasi
Perlindungan keputusan bisnisPerlindungan keputusan yang prudent, terdokumentasi, bebas benturan kepentingan, dan dalam kewenanganBudaya menghindari risiko; inisiatif strategis tidak diambil
Penugasan publikMekanisme perhitungan biaya, persetujuan, dan kompensasiBUMD tampak tidak sehat karena menanggung biaya kebijakan
Pembinaan nasionalKelembagaan dengan mandat, kapasitas analitis, dan dataReformasi lambat dan tidak merata

Kepastian hukum keputusan bisnis

Salah satu kesenjangan yang paling terasa adalah perlindungan keputusan bisnis. Ketika Business Judgment Rule belum menjadi norma yang operasional, Direksi dapat terdorong menjadi terlalu defensif. Isu ini dibahas lebih lengkap di Fokus Isu: Business Judgment Rule, termasuk kasus Bank Pembangunan Daerah.

Profesionalisasi pengurus dan standar minimum

Standar kompetensi pengurus perlu mencakup tiga dimensi: kompetensi dasar tata kelola, strategi, keuangan, dan risiko; kompetensi sektoral; serta kompetensi kepemimpinan dan transformasi. Untuk BPD, standar OJK dapat menjadi pembanding; untuk BUMD non-keuangan perlu standar yang proporsional terhadap sektor dan skala.

Pedoman tata kelola juga perlu bersifat minimum tetapi proporsional. Standar universal mencakup piagam organ, pedoman benturan kepentingan, whistleblowing, standar pengadaan, pelaporan Direksi, audit internal, manajemen risiko, dan kepatuhan. BUMD menengah dan besar menambahkannya dengan komite audit yang berfungsi, Risk Appetite Framework, Three Lines Model, audit internal berbasis risiko, dan assurance terintegrasi.

Fondasi hukum yang jelas memberi ruang profesional bagi keputusan yang prudent.

Baca seri ini

Reformasi Ekosistem BUMD: Ketika Transformasi Perusahaan Belum Cukup · Lapis 2 Reformasi Ekosistem: Kelembagaan dan Tata Kelola Kepemilikan · Lapis 3 Reformasi Ekosistem: Data, Pengukuran, Pelaporan, dan Assurance · Lapis 4 Reformasi Ekosistem: Sinergi, Kolaborasi, dan Pengembangan Ekosistem

Rujukan: disarikan dari buku BUMD dan Ilusi Tata Kelola — Mengapa Banyak BUMD Gagal Menciptakan Nilai, Bab 11.3. Diagram bersumber dari buku yang sama.

Public

Sumber: Disarikan dari buku BUMD dan Ilusi Tata Kelola

Artikel dapat dibaca langsung di halaman ini.

Perlu pendampingan menerapkan ini?

Tim BUMDHUB dapat mendampingi organisasi Anda menyesuaikan dan menerapkan dokumen ini.

Ajukan kebutuhan

Lihat layanan konsultansi → · WhatsApp