Lihat Regulasi

Regulasi · Pedoman teknis

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja PDAM (BPPSPAM, Kementerian PUPR)

Petunjuk teknis evaluasi kinerja PDAM dari BPPSPAM: 4 aspek (keuangan, pelayanan, operasional, SDM), 18 indikator dengan rumus dan nilai standar, serta kategori Sehat, Kurang Sehat, dan Sakit.

KeteranganIsi
JenisPedoman teknis kementerian (bukan peraturan)
PenerbitBadan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Disusun bersamaBPKP, Perpamsi, dan sejumlah PDAM
DasarPasal 46 PP 16/2005 (fungsi BPPSPAM mengevaluasi kinerja penyelenggaraan SPAM) dan Keputusan Ketua BPPSPAM No. 002/KPTS/K-6/IV/2010
TahunTidak tercantum di naskah; contoh perhitungan memakai data tahun buku 2013

Aspek dan bobot

AspekBobotIndikator
Keuangan25%Rentabilitas (ROE, rasio operasi), likuiditas (rasio kas, efektivitas penagihan), solvabilitas
Pelayanan25%Cakupan pelayanan teknis, pertumbuhan pelanggan, penyelesaian pengaduan, kualitas air pelanggan, konsumsi air domestik
Operasional35%Efisiensi produksi, air tak berekening (NRW), jam operasi layanan, tekanan air di sambungan pelanggan, penggantian/kalibrasi meter
SDM15%Rasio pegawai per 1.000 pelanggan, rasio diklat pegawai, rasio beban diklat terhadap beban pegawai

Bobot operasional dibuat paling tinggi karena kinerja operasional paling menentukan mutu layanan air minum.

Klasifikasi hasil

KategoriNilai total kinerja
Sehat> 2,8
Kurang Sehat2,2 – 2,8
Sakit< 2,2

Catatan penggunaan

Petunjuk teknis ini masih banyak dipakai sebagai acuan evaluasi kinerja PDAM, termasuk oleh pemerintah daerah dan auditor. Sebagian acuan normatifnya sudah diganti (misalnya PP 16/2005 telah dicabut oleh PP 122/2015), sehingga penerapannya perlu dibaca bersama ketentuan yang berlaku saat ini, termasuk Kepmendagri 47/1999, PP 54/2017, dan Permendagri 118/2018.

Naskah lengkap diterbitkan BPPSPAM, Kementerian PUPR, dan tersedia sebagai PDF di panel samping (diperkecil dari ±40 MB untuk unduhan; isi tidak diubah dan teksnya dapat dicari). Ringkasan ini disusun dari naskah tersebut. Lihat juga tool Penilaian Kinerja BUMD Air Minum (PDAM) di BUMDLAB, yang menerapkan indikator ini dalam kertas kerja Excel.

Pedoman teknis kementerian adalah acuan teknis, bukan peraturan perundang-undangan yang mengikat. Ringkasan disusun BUMDHUB dari naskah aslinya; selalu rujuk naskah lengkap dan ketentuan yang berlaku saat ini sebelum mengambil keputusan.

Public

Sumber: BPPSPAM, Kementerian PUPR

Unduh berkas (PDF)