| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Jenis | Keputusan Menteri Dalam Negeri |
| Judul resmi | Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum |
| Ditetapkan | 31 Mei 1999 |
| Status | Tercatat berlaku di JDIH BPK; mencabut Kepmendagri 690.900-327/1994 |
Pokok pengaturan
- Penilaian kinerja PDAM dilakukan atas aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi, masing-masing dengan indikator dan bobot.
- Hasil penilaian dikelompokkan ke dalam kategori kinerja untuk memudahkan pembinaan.
Catatan penggunaan
Pedoman ini masih banyak dipakai dalam praktik penilaian kinerja BUMD air minum. Penerapannya perlu dibaca bersama ketentuan yang lebih baru, termasuk PP 54/2017, Permendagri 118/2018 (evaluasi BUMD), dan Permendagri 23/2024. Metode penilaian yang lebih rinci untuk PDAM tersedia dalam Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja PDAM dari BPPSPAM. Lihat juga tool Penilaian Kinerja PDAM di BUMDLAB.
Ringkasan ini disusun BUMDHUB untuk memudahkan pemahaman dan bukan pengganti naskah resmi. Status diperiksa pada basis data JDIH BPK per 1 Oktober 2026; selalu rujuk naskah resmi dan perubahan terbaru sebelum mengambil keputusan.
