Lihat Regulasi

Regulasi · Peraturan

Kepmendagri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PDAM

Pedoman penilaian kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dari aspek keuangan, operasional, dan administrasi; masih tercatat berlaku di JDIH BPK.

KeteranganIsi
JenisKeputusan Menteri Dalam Negeri
Judul resmiPedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum
Ditetapkan31 Mei 1999
StatusTercatat berlaku di JDIH BPK; mencabut Kepmendagri 690.900-327/1994

Pokok pengaturan

  • Penilaian kinerja PDAM dilakukan atas aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi, masing-masing dengan indikator dan bobot.
  • Hasil penilaian dikelompokkan ke dalam kategori kinerja untuk memudahkan pembinaan.

Catatan penggunaan

Pedoman ini masih banyak dipakai dalam praktik penilaian kinerja BUMD air minum. Penerapannya perlu dibaca bersama ketentuan yang lebih baru, termasuk PP 54/2017, Permendagri 118/2018 (evaluasi BUMD), dan Permendagri 23/2024. Metode penilaian yang lebih rinci untuk PDAM tersedia dalam Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja PDAM dari BPPSPAM. Lihat juga tool Penilaian Kinerja PDAM di BUMDLAB.

Ringkasan ini disusun BUMDHUB untuk memudahkan pemahaman dan bukan pengganti naskah resmi. Status diperiksa pada basis data JDIH BPK per 1 Oktober 2026; selalu rujuk naskah resmi dan perubahan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Public

Sumber: Kementerian Dalam Negeri, 1999

Buka di sumber resmi ↗