Lihat Fokus Isu

Fokus Isu · Artikel

BJR dalam Keputusan Investasi dan Penggunaan Modal Daerah

Keputusan investasi BUMD tidak dinilai dari tercapai tidaknya proyeksi, melainkan dari kelayakan keputusan berdasarkan informasi dan mandat saat keputusan dibuat, serta respons Direksi setelahnya.

Fokus Isu: Business Judgment Rule — bagian 7 dari 9. Lihat seluruh Fokus Isu

Investasi BUMD mengandung ketidakpastian. Menanamkan modal, membentuk kerja sama, memperluas usaha, atau membiayai penugasan tidak dapat dinilai hanya dari apakah proyeksinya akhirnya tercapai.

Pisahkan keputusan korporasi dari penyertaan modal

Penyertaan modal daerah memerlukan dasar dan prosedur publik yang sah, termasuk penganggaran dan Peraturan Daerah. Setelah modal menjadi kekayaan perusahaan, keputusan penggunaannya mengikuti kewenangan organ, anggaran dasar, rencana bisnis, dan prinsip kehati-hatian.

Legalitas sumber modal tidak membuktikan kelayakan investasi; kegagalan investasi juga tidak otomatis menunjukkan cacat penyertaan modal.

Menilai kelayakan sebelum berkomitmen

Analisis yang baik menjelaskan kesesuaian dengan tujuan BUMD, RPJMD, dan rencana bisnis (lihat Permendagri 118/2018); pasar dan kebutuhan layanan; kemampuan pendanaan; risiko hukum dan operasional; serta alternatif, termasuk pilihan untuk tidak berinvestasi. Uji sensitivitas dan skenario penurunan menunjukkan bahwa ketidakpastian telah dipertimbangkan.

Kualitas informasi dan independensi

Direksi perlu memahami asal data, keterbatasan model, asumsi, dan potensi bias pengusul proyek. Penilai independen atau ahli teknis dapat membantu, tetapi pendapat profesional tidak mengalihkan tanggung jawab organ. Pengurus tetap harus memahami dan menguji rekomendasi yang diterimanya.

Pemantauan setelah persetujuan

Keputusan investasi tidak berakhir ketika kontrak ditandatangani.

Tetapkan sejak awalTujuannya
Pemilik risiko dan indikatorAda yang bertanggung jawab memantau
Ambang eskalasiPenyimpangan dilaporkan sebelum membesar
Jadwal evaluasiHasil dibandingkan dengan asumsi awal
Kondisi renegosiasi atau penghentianKerugian dapat dibatasi

Respons yang tepat terhadap informasi baru justru membuktikan kehati-hatian; mengabaikan penyimpangan dapat merusak klaim bahwa prosesnya prudent. Ini sejalan dengan syarat keempat Pasal 97 ayat (5) UU PT: mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

Batas analogi

Kajian BJR pada keputusan investasi BUMN dapat membantu menyusun kerangka berpikir, tetapi bukan sumber hukum langsung bagi BUMD. Kesimpulan perlu dikembalikan ke UU 23/2014, PP 54/2017, UU PT untuk Perseroda, regulasi penyertaan modal daerah, dan Perda terkait. Batas risiko yang dapat diterima sebaiknya ditetapkan sejak awal melalui Risk Appetite Framework.

Lanjutkan membaca: Tanggung Jawab Direksi: Antara Risiko Bisnis dan Kesalahan Pengurusan · Dokumentasi Keputusan agar BJR Dapat Diuji

Rujukan: UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP 54/2017 tentang BUMD; UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; Permendagri 118/2018 tentang Rencana Bisnis, RKA, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi BUMD; Nodi, Ramlan, dan Hanifah (2023), Pena Justisia 22(2).

Public

Sumber: BUMDHUB · Seri BJR dalam Pengelolaan BUMD

Artikel dapat dibaca langsung di halaman ini.