Fokus Isu: Business Judgment Rule — bagian 6 dari 9. Lihat seluruh Fokus Isu
BJR sering dibicarakan seolah-olah hanya urusan Direksi. Padahal mutu keputusan dipengaruhi pula oleh kualitas pengawasan dan kejelasan sikap pemilik.
Organ pengawasan berbeda menurut bentuk BUMD
Perseroda memiliki Dewan Komisaris sesuai tata kelola perseroan terbatas, sedangkan Perumda memiliki Dewan Pengawas. PP 54/2017 mengatur keduanya dalam kerangka organ BUMD, sementara Permendagri 37/2018 mengatur pengangkatan dan pemberhentiannya. Peran, kewenangan, dan hubungan dengan kepala daerah selaku KPM atau RUPS harus dibaca sesuai bentuk badan usaha, anggaran dasar, dan peraturan yang berlaku.
Pengawasan berbasis risiko dan materialitas
Tidak semua keputusan perlu pemeriksaan yang sama dalamnya. Transaksi besar, investasi baru, pinjaman, kerja sama jangka panjang, transaksi dengan pihak terafiliasi, dan keputusan yang menyentuh mandat pelayanan perlu perhatian sebanding dengan dampaknya. Pengawas dapat meminta alternatif, asumsi, skenario terburuk, batas toleransi risiko, dan indikator kapan proyek harus dihentikan.
Menghindari dua ekstrem
| Pengawasan pasif | Intervensi berlebihan |
|---|---|
| Risiko tidak terlihat sampai menjadi kerugian | Garis tanggung jawab menjadi kabur |
| Rapat sekadar mengesahkan | Pengawas atau pemilik ikut menentukan hal operasional |
| Tidak ada tindak lanjut atas keputusan material | Arahan lisan yang sulit ditelusuri akuntabilitasnya |
Direksi mengurus perusahaan; organ pengawas mengawasi dan memberi nasihat sesuai kewenangannya. Pemilik daerah menetapkan tujuan dan ekspektasi secara formal, bukan melalui arahan lisan.
Pemilik perlu menjernihkan mandat
BUMD dapat mengejar kinerja keuangan sekaligus menjalankan penugasan layanan. Kebijakan pemilik perlu menjelaskan mandat, biaya dan kompensasinya, ukuran hasil, serta dampaknya pada rencana bisnis. Tanpa kejelasan, Direksi bisa menerima sasaran yang saling bertentangan lalu dinilai secara retrospektif. Gagasan ini sejalan dengan fungsi Strategic Shareholder pada seri Transformasi.
Perangkat yang membantu
Kalender keputusan material, matriks kewenangan, dan protokol eskalasi membuat pengawasan dapat mengikuti substansi keputusan dan tindak lanjutnya. Kajian Nodi, Ramlan, dan Hanifah (2023) mengaitkan BJR sebagai perlindungan Direksi BUMD dengan tata kelola yang baik, sedangkan kajian Erwinsyahbana (2017) membahas pertanggungjawaban Direksi atas risiko kerugian keuangan daerah.
Alat terkait: Skoring Kinerja Dewan Pengawas/Komisaris dan Contoh Board Manual.
Lanjutkan membaca: BJR dalam Keputusan Investasi dan Penggunaan Modal Daerah · Dokumentasi Keputusan agar BJR Dapat Diuji
Rujukan: PP 54/2017 tentang BUMD; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; Permendagri 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD; Nodi, Ramlan, dan Hanifah (2023), Pena Justisia 22(2); Erwinsyahbana, T. (2017), “Pertanggungjawaban Yuridis Direksi terhadap Risiko Kerugian Keuangan Daerah pada BUMD”, De Lega Lata 2(1).
