Lihat Fokus Isu

Fokus Isu · Presentasi

Pandangan ASBANDA: BPD sebagai BUMD Sektor Jasa Keuangan dan Prinsip Lex Specialis

Ringkasan materi ASBANDA dalam RDPU Komisi II DPR RI, 3 Juni 2026: karakteristik BPD, tantangan harmonisasi regulasi BUMD dan sektor jasa keuangan, usulan prinsip lex specialis, dan penguatan Business Judgment Rule. Materi lengkap tersedia dalam PDF.

Fokus Isu: Business Judgment Rule — bagian 3 dari 9. Lihat seluruh Fokus Isu

KeteranganIsi
Penyusun materiAsosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA)
ForumRapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, 3 Juni 2026
KonteksMasukan atas penguatan pengaturan BUMD (PP BUMD dan rancangan Undang-Undang BUMD)
FormatMateri paparan, 14 halaman (unduh PDF di panel samping)

BPD berbeda dari BUMD pada umumnya

ASBANDA, yang beranggotakan 27 BPD, menekankan tiga karakteristik BPD: dibentuk sebagai instrumen pembangunan daerah; memiliki mandat ganda, yaitu menjalankan intermediasi sebagai lembaga jasa keuangan yang kompetitif sekaligus mitra strategis pembangunan daerah; dan beroperasi dalam industri yang sangat teregulasi oleh OJK, Bank Indonesia, dan LPS, serta regulasi pasar modal bagi BPD yang telah menjadi perusahaan terbuka. Menurut materi tersebut, total aset BPD per Desember 2025 sekitar Rp1.061 triliun.

Lima area yang perlu diselaraskan

AreaInti persoalan menurut ASBANDA
Tata kelola dan kepengurusanKetentuan usia, jumlah, masa jabatan, dan persyaratan pengurus dalam PP 54/2017 dapat berbeda dengan uji kemampuan dan kepatutan serta kebutuhan organisasi berbasis profil risiko di sektor jasa keuangan
Tata kelola korporasiOJK telah mengatur GCG, three lines of defense, komite, manajemen risiko, kepatuhan, dan tata kelola terintegrasi secara rinci; pengaturan yang tidak selaras menambah biaya kepatuhan
Pengelolaan bisnis dan operasionalPengadaan, SOP, dan mekanisme keputusan sudah diatur komprehensif oleh regulator jasa keuangan
Modal dan aksi korporasiKetentuan prudensial (modal inti minimum, CAR, buffer, konsolidasi) menuntut fleksibilitas permodalan
Aspek hukum dan Business Judgment RuleKekhawatiran bahwa risiko bisnis yang diputuskan secara prudent dipersepsikan sebagai persoalan hukum mendorong perilaku overly cautious

Usulan arah kebijakan

  1. Pengakuan kekhususan BPD sebagai BUMD sektor jasa keuangan.
  2. Harmonisasi regulasi BUMD dengan ketentuan OJK, BI, LPS, dan pasar modal: sinkronisasi, bukan pengurangan pengawasan.
  3. Penguatan tata kelola dan profesionalisme: pengurus dipilih berdasarkan kompetensi, pengalaman, integritas, rekam jejak, dan independensi.
  4. Kepastian hukum keputusan bisnis melalui penguatan Business Judgment Rule bagi Direksi, Komisaris, dan pegawai yang bertindak dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, mematuhi ketentuan, dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
  5. Penguatan peran BPD sebagai motor pembangunan daerah: ekosistem keuangan daerah, UMKM, infrastruktur, dan penguatan BUMD lain.

Menurut ASBANDA, prinsip lex specialis tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran pemerintah daerah, dan Business Judgment Rule tidak dimaksudkan memberi kekebalan hukum atau mengurangi akuntabilitas, melainkan memberi kepastian hukum bagi pengurus dan pegawai yang bekerja secara profesional.

Catatan BUMDHUB

Materi ini juga dirujuk dalam buku BUMD dan Ilusi Tata Kelola (Bab 11) sebagai bahan masukan kebijakan. Pandangan di atas adalah posisi ASBANDA sebagai asosiasi; pembaca dapat membandingkannya dengan pengaturan yang berlaku, antara lain PP 54/2017 dan Permendagri 21/2024.

Lanjutkan membaca: Jamdatun: Kerugian Bisnis Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana · Business Judgment Rule dan Risiko Bisnis dalam Perbankan

Sumber: ASBANDA, materi paparan pada RDPU Komisi II DPR RI, 3 Juni 2026. Ringkasan disusun BUMDHUB; angka dan pandangan mengikuti materi aslinya.

Slide

Geser, gunakan tombol, atau tombol panah keyboard

Memuat slide…
Slide

Buka PDF slide

Public

Sumber: ASBANDA · RDPU Komisi II DPR RI, 3 Juni 2026

Lihat slideBaca di browserUnduh berkas (PDF)