| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Jenis | Peraturan Pemerintah |
| Ditetapkan / diundangkan | 6 Maret 2019 / 12 Maret 2019 (LN 2019 No. 42, TLN 6322) |
| Status | Berlaku; mencabut PP Nomor 58 Tahun 2005 |
Pokok pengaturan yang terkait BUMD
- Penyertaan modal daerah dianggarkan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBD.
- Penyertaan modal hanya dapat dilaksanakan apabila jumlahnya telah ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal.
- Bagian laba BUMD menjadi pendapatan asli daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Pengaturan investasi daerah serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Mengapa penting bagi BUMD
Setiap rencana tambahan modal dari pemerintah daerah harus melewati siklus APBD dan Perda penyertaan modal. Rencana Bisnis BUMD yang bergantung pada penyertaan modal perlu memperhitungkan jadwal dan persyaratan ini.
Ringkasan ini disusun BUMDHUB untuk memudahkan pemahaman dan bukan pengganti naskah resmi. Status diperiksa pada basis data JDIH BPK per 1 Oktober 2026; selalu rujuk naskah resmi dan perubahan terbaru sebelum mengambil keputusan.
