| Konteks | |
|---|---|
| Cakupan | BUMD seluruh Indonesia, lintas sektor |
| Periode | 2019–2026 |
| Sumber utama | Pernyataan Kemendagri di DPR, siaran BPK, survei Transparency International Indonesia |
Ringkasan
Data yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri dari tahun ke tahun menunjukkan perbaikan, tetapi juga persoalan struktural yang belum selesai. Pada 2019, Menteri Dalam Negeri menyebut sekitar 70% BUMD masih merugi [1]. Pada Juli 2025, dari 1.091 BUMD, 678 tercatat laba, 300 rugi, dan 113 belum melapor [2]. Hasil evaluasi kesehatan menunjukkan bahwa dari 823 BUMD yang dievaluasi pada 2025, 346 sehat, 303 kurang sehat, dan 174 tidak sehat [2].
Permasalahan
- Imbal hasil aset rendah. Pada 2019, 1.097 BUMD dengan aset Rp340,1 triliun mencatat laba Rp10,37 triliun [1]. Pada 2025, aset BUMD tercatat sekitar Rp1.240 triliun, dengan laba Rp29,6 triliun dan rugi Rp5,5 triliun [2]. Pada Juni 2026 Mendagri menyebut imbal hasil aset BUMD sekitar 1,9% [3].
- Pengawasan internal belum merata. Pada Juni 2026 tercatat 342 BUMD belum memiliki satuan pengawas intern [3].
- Temuan pemeriksaan. BPK melaporkan bahwa hingga Semester I 2024, pemerintah daerah dan BUMD telah menindaklanjuti 78,4% rekomendasi BPK sejak 2005 [4].
- Integritas dan transparansi. Survei TRAC Transparency International Indonesia (2023) atas 47 BUMD di 5 provinsi mencatat skor rata-rata 2,73 dari 10. Sebanyak 64% belum mempublikasikan komitmen antikorupsi, 62% belum memiliki kebijakan benturan kepentingan, dan hanya 34% yang mempublikasikan laporan tahunan 2021 [5].
Langkah yang ditempuh
Kemendagri melakukan evaluasi kinerja dan kesehatan BUMD secara berkala, sementara rancangan undang-undang tentang BUMD dibahas. Pada Juni 2026 Mendagri mengusulkan agar pembinaan BUMD ditangani direktorat jenderal tersendiri [3].
Pembelajaran
- Perbaikan nyata tetapi belum cukup. Turunnya proporsi BUMD merugi adalah kemajuan, namun tingkat kesehatan menunjukkan masalah yang lebih dalam dari sekadar laba-rugi.
- Aset besar, hasil kecil. Imbal hasil aset yang rendah menandakan modal daerah belum bekerja optimal; keputusan penyertaan modal perlu disertai perbaikan tata kelola dan model bisnis.
- Perangkat dasar tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah: satuan pengawas intern, kebijakan benturan kepentingan, dan keterbukaan informasi.
- Penilaian perlu melampaui kepatuhan. Pertanyaan “apakah tata kelola bekerja?” sama pentingnya dengan “apakah perangkatnya ada?”.
Pertanyaan diskusi
- Indikator apa yang paling tepat untuk membedakan BUMD yang “tidak untung tetapi menjalankan mandat” dari BUMD yang “tidak untung karena tidak efisien”?
- Perangkat tata kelola apa yang paling mendesak dibangun di BUMD Anda, dan apa buktinya bahwa perangkat itu benar-benar bekerja?
- Bagaimana pemerintah daerah sebaiknya menautkan penyertaan modal dengan target kinerja?
Terkait di BUMDHUB
Governance Diagnostic Framework · Modul Penilaian Kinerja BUMD · PP 54/2017 · Grup diskusi GCG, Manajemen Risiko & Pengendalian Internal
Sumber
- Bisnis.com, “Mendagri Soroti Tata Kelola BUMD, 70 Persen Masih Rugi”, 28 Agustus 2019. Tautan
- Detik Finance, “Mendagri Catat Ada 300 BUMD Rugi hingga Rp 5,5 T”, 16 Juli 2025. Tautan
- ANTARA, “Mendagri usul BUMD diurus oleh direktorat jenderal tersendiri”, 3 Juni 2026. Tautan
- BPK RI, “Hingga Semester I 2024, Pemda dan BUMD telah menindaklanjuti 78,4% rekomendasi BPK”, 28 Oktober 2024. Tautan
- Transparency International Indonesia, “Laporan TRAC BUMD”, Maret 2023. Tautan
Disusun BUMDHUB dari sumber publik yang tercantum. Ringkasan dan analisis tidak mewakili pandangan lembaga atau perusahaan sumber. Angka dikutip sebagaimana dilaporkan pada tanggal sumber; data terbaru dapat berbeda.
