Untuk siapa
Direksi untuk evaluasi internal, Dewan Pengawas/Komisaris untuk pengawasan triwulanan, dan perangkat daerah pembina untuk membaca laporan realisasi RKAP.
Cara kerja
- Pilih indikator dari Master Indikator sesuai sektor (contoh: air minum), lalu isi target dan bobot. Jumlah bobot harus 100%.
- Isi realisasi kumulatif sejak awal tahun. Capaian dan deviasi dihitung otomatis.
- Skor 1–5 diberikan otomatis berdasarkan Aturan Skor (misalnya skor 5 bila capaian di atas 90% dari target, skor 4 untuk 80–90%, dan seterusnya), dengan arah indikator yang dapat diatur (semakin tinggi atau semakin rendah semakin baik).
- Nilai tertimbang = skor × bobot. Total nilai menghasilkan predikat kinerja.
- Untuk indikator yang belum tercapai, isi penyebab atau masalah dan rencana tindak.
Perspektif yang dinilai
Keuangan (pertumbuhan aset, ROA, ROE, BOPO, rasio kas), pelayanan (cakupan, penyelesaian keluhan), operasional (misalnya NRW dan kontinuitas layanan untuk air minum), serta tata kelola dan administrasi (ketepatan laporan, fraud, publikasi negatif).
Keluaran
Lembar evaluasi satu halaman yang siap dilampirkan pada laporan triwulanan kepada KPM/RUPS, sejalan dengan kewajiban pelaporan dalam Permendagri 118/2018.
Hasil tools adalah bahan kerja dan penelaahan, bukan pengganti keputusan Dewan Pengawas/Komisaris maupun KPM/RUPS. Tangkapan layar memakai data simulasi (fiktif).



