Lihat Regulasi

Regulasi · Peraturan

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Dasar penganggaran penyertaan modal daerah pada BUMD dan penerimaan bagian laba BUMD sebagai pendapatan asli daerah.

KeteranganIsi
JenisPeraturan Pemerintah
Ditetapkan / diundangkan6 Maret 2019 / 12 Maret 2019 (LN 2019 No. 42, TLN 6322)
StatusBerlaku; mencabut PP Nomor 58 Tahun 2005

Pokok pengaturan yang terkait BUMD

  • Penyertaan modal daerah dianggarkan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBD.
  • Penyertaan modal hanya dapat dilaksanakan apabila jumlahnya telah ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal.
  • Bagian laba BUMD menjadi pendapatan asli daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Pengaturan investasi daerah serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Mengapa penting bagi BUMD

Setiap rencana tambahan modal dari pemerintah daerah harus melewati siklus APBD dan Perda penyertaan modal. Rencana Bisnis BUMD yang bergantung pada penyertaan modal perlu memperhitungkan jadwal dan persyaratan ini.

Ringkasan ini disusun BUMDHUB untuk memudahkan pemahaman dan bukan pengganti naskah resmi. Status diperiksa pada basis data JDIH BPK per 1 Oktober 2026; selalu rujuk naskah resmi dan perubahan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Public

Sumber: Pemerintah Republik Indonesia, 2019

Buka di sumber resmi ↗