Lihat Regulasi

Regulasi · Peraturan

Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah

Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah milik pemerintah daerah sebagai BUMD; mencabut Permendagri 94/2017.

KeteranganIsi
JenisPeraturan Menteri Dalam Negeri
Judul resmiPengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah
Ditetapkan / diundangkan20 November 2024 / 5 Desember 2024
StatusBerlaku; mencabut Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BPR Milik Pemerintah Daerah

Pokok pengaturan

  • Pengelolaan BPR/BPRS milik pemerintah daerah sebagai BUMD, termasuk bentuk badan hukum dan kegiatan usahanya.
  • Organ, permodalan dan penyertaan modal daerah, serta tata kelola BPR/BPRS milik daerah.
  • Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, berdampingan dengan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan oleh OJK.

Catatan

Sebagai lembaga jasa keuangan, BPR/BPRS milik daerah juga wajib memenuhi ketentuan OJK, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Baca peraturan ini bersama ketentuan OJK yang berlaku.

Ringkasan ini disusun BUMDHUB untuk memudahkan pemahaman dan bukan pengganti naskah resmi. Status diperiksa pada basis data JDIH BPK per 1 Oktober 2026; selalu rujuk naskah resmi dan perubahan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Public

Sumber: Kementerian Dalam Negeri, 2024

Buka di sumber resmi ↗