Lihat Regulasi

Regulasi · Peraturan

Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum

Pengaturan organ (KPM/RUPS, Dewan Pengawas/Komisaris, Direksi) dan kepegawaian BUMD yang bergerak di bidang air minum; mencabut Permendagri 2/2007.

KeteranganIsi
JenisPeraturan Menteri Dalam Negeri
Judul resmiOrgan dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum
Ditetapkan / diundangkan23 Desember 2024 / 31 Desember 2024
StatusBerlaku; mencabut Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM

Pokok pengaturan

  • Berlaku bagi BUMD yang usaha utamanya penyediaan air minum (BUMDAM), baik berbentuk Perumda maupun Perseroda.
  • Organ BUMDAM: KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi (Perumda) atau RUPS, Komisaris, dan Direksi (Perseroda), termasuk jumlah anggota yang dikaitkan dengan skala usaha.
  • Masa jabatan, penghasilan, dan pemberian tantiem/jasa produksi yang dikaitkan dengan kinerja dan opini atas laporan keuangan.
  • Kepegawaian BUMDAM: pengangkatan, penghasilan, jaminan sosial, dan pensiun pegawai.

Catatan

Untuk rincian angka (jumlah Direksi menurut jumlah pelanggan, batas usia pensiun, dan ketentuan tantiem), rujuk langsung pasal-pasal dalam naskah resmi.

Ringkasan ini disusun BUMDHUB untuk memudahkan pemahaman dan bukan pengganti naskah resmi. Status diperiksa pada basis data JDIH BPK per 1 Oktober 2026; selalu rujuk naskah resmi dan perubahan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Public

Sumber: Kementerian Dalam Negeri, 2024

Buka di sumber resmi ↗