| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
| Judul resmi | Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum |
| Ditetapkan / diundangkan | 23 Desember 2024 / 31 Desember 2024 |
| Status | Berlaku; mencabut Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM |
Pokok pengaturan
- Berlaku bagi BUMD yang usaha utamanya penyediaan air minum (BUMDAM), baik berbentuk Perumda maupun Perseroda.
- Organ BUMDAM: KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi (Perumda) atau RUPS, Komisaris, dan Direksi (Perseroda), termasuk jumlah anggota yang dikaitkan dengan skala usaha.
- Masa jabatan, penghasilan, dan pemberian tantiem/jasa produksi yang dikaitkan dengan kinerja dan opini atas laporan keuangan.
- Kepegawaian BUMDAM: pengangkatan, penghasilan, jaminan sosial, dan pensiun pegawai.
Catatan
Untuk rincian angka (jumlah Direksi menurut jumlah pelanggan, batas usia pensiun, dan ketentuan tantiem), rujuk langsung pasal-pasal dalam naskah resmi.
Ringkasan ini disusun BUMDHUB untuk memudahkan pemahaman dan bukan pengganti naskah resmi. Status diperiksa pada basis data JDIH BPK per 1 Oktober 2026; selalu rujuk naskah resmi dan perubahan terbaru sebelum mengambil keputusan.
