Lihat Regulasi

Regulasi · Peraturan

Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi BUMD

Persyaratan, seleksi, uji kelayakan dan kepatutan, pengangkatan, masa jabatan, serta pemberhentian anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi BUMD.

KeteranganIsi
JenisPeraturan Menteri Dalam Negeri
Judul resmiPengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Ditetapkan / diundangkan7 Mei 2018 / 28 Mei 2018 (BN 2018 No. 700)
StatusBerlaku

Pokok pengaturan

  • Persyaratan calon anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi.
  • Seleksi melalui panitia seleksi, meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir.
  • Pengangkatan oleh KPM/RUPS beserta masa jabatannya.
  • Alasan dan tata cara pemberhentian.

Kaitan dengan program BUMDHUB

Program Pembekalan Calon Pengurus BUMD menghadapi Uji Kelayakan dan Kepatutan membantu calon pengurus mempersiapkan diri. Pelaksanaan uji tetap menjadi kewenangan panitia seleksi dan pihak yang ditunjuk sesuai peraturan ini.

Ringkasan ini disusun BUMDHUB untuk memudahkan pemahaman dan bukan pengganti naskah resmi. Status diperiksa pada basis data JDIH BPK per 1 Oktober 2026; selalu rujuk naskah resmi dan perubahan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Public

Sumber: Kementerian Dalam Negeri, 2018

Buka di sumber resmi ↗