| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Jenis | Peraturan Pemerintah |
| Ditetapkan / diundangkan | 27 Desember 2017 / 28 Desember 2017 (LN 2017 No. 305, TLN 6173) |
| Status | Berlaku. Pada Juni 2026 pemerintah mengusulkan revisi kepada DPR; belum ada perubahan yang ditetapkan. |
Pokok pengaturan
- Pendirian: didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha, melalui analisis kebutuhan daerah dan studi kelayakan, kemudian ditetapkan dengan Perda.
- Modal dan organ: pengaturan modal Perumda dan Perseroda; organ KPM/RUPS, Dewan Pengawas/Komisaris, dan Direksi beserta persyaratan, masa jabatan, dan penghasilannya.
- Perencanaan dan pelaporan: kewajiban menyusun Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta menyampaikan laporan.
- Tata kelola: penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Satuan Pengawas Intern, komite audit dan komite lainnya, serta manajemen risiko.
- Aksi korporasi: penggunaan laba, pinjaman, kerja sama, anak perusahaan, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, dan pembubaran.
- Pembinaan dan pengawasan: dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan kepala daerah.
Mengapa penting bagi BUMD
PP 54/2017 adalah rujukan utama operasional BUMD sehari-hari: hampir semua keputusan organ BUMD, dari pengangkatan Direksi hingga pembentukan anak perusahaan, berpijak pada peraturan ini.
Ringkasan ini disusun BUMDHUB untuk memudahkan pemahaman dan bukan pengganti naskah resmi. Status diperiksa pada basis data JDIH BPK per 1 Oktober 2026; selalu rujuk naskah resmi dan perubahan terbaru sebelum mengambil keputusan.
